Sejak Otonomi Daerah dilaksanakan mulai tahun 1999, masih ditemukan permasalahan didaerah yang belum terselesaikan khusunya terhadap aset, ada yang berproses di pengadilan sampai sekarang karena dokumen yang tidak lengkap, bahkan masih banyak aset yang tidak diketahui keberadaanya, memang dahulu tidak ada perangkat daerah yang khusus mengurus pengelolaan aset tapi hanya ada pengelolaan keuangan daerah. Pengalaman yang sangat berharga ini jangan sampai terjadi lagi diera Zaman Now.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka terjadi beberapa perubahan mendasar terkait dengan penyelengaraan urusan pemerintahan di daerah, dimana terjadinya pengalihan urusan dari Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Provinsi atau Pusat, seperti penyelengaraan pengelolaan pendidikan menengah, pengelolaan terminal penumpang type B dan dibidang kehutanan serta ESDM yang pelaksanaanya sekarang oleh Pemerintah Provinsi. Konsekuensi dari pengalihan urusan pemerintahan konkuren (urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dengan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah) tersebut, maka wajib diikuti juga dengan Penyerahan Personil, Saran dan Prasarana serta Dokumen atau disingkat dengan P3D. Lanjutkan membaca “PROBLEMATIKA ASET PASCA P3D”